Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, wajib di cacat !!

Tes SKD CPNS 2021 – Setelah kamu di nyatakan lolos dan sudah memenuhi persyaratan pada tahap awal seleksi administrasi pendaftaran CPNS, maka kamu akan masuk ke dalam tahap seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pada pelaksanaannya dilakukan dengan aturan-aturan tertentu. Salah satu aturan dalam tes SKD yaitu adanya Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021 yang wajib kamu ikuti untuk mengikuti tes. Apabila kamu tidak memenuhi persyartan dan tata tertib nya tersebut, maka kamu tidak akan bisa mengikuti tes SKD dan dipastikan gagal dalam CPNS.

Nah..kali ini admin akan memberitahu Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021, agar kamu dapat mengikuti tes SKD CPNS 2021 dan lolos menjadi ASN.

Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021

Perlu diketahui, tidak semua pelamar CPNS bisa langsung mengikuti seleksi tes SKD CPNS 2021. Bagi peserta yang tidak lolos pada seleksi pemberkasan atau seleksi administrasi CPNS 2021, peserta tidak dapat mengikuti tes SKD tahun 2021. Jadi, peserta harus memastikan bahwa dokumen dan pemberkasan sudah lengkap, memenuhi syarat, dan tidak kurang pada saat dikumpulkan.

Persyaratan agar diizinkan ikut tes SKD 2021 :

. Membawa dokumen yang diperlukan.
. Membawa kartu peserta berwarna.
. Membawa kartu identitas yang masih berlaku.

Perubahan aturan atau penambahan terkait tes SKD 2021 akan diumumkan pada waktunya website BKN.

Persyaratan penggunaan pakaian juga berlaku agar diizinkan mengikuti tes SKD, misalnya:

  • Peserta wajib memakai baju kemeja lengan panjang putih polos.
  • Memakai wajib celana panjang atau rok hitam polos tanpa corak bukan berbahan jeans.
  • Untuk yang Mengenakan jilbab, harus berwarna hitam polos.
  • Di wajibkan Memakai sepatu berwarna hitam.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021

Mematuhi tata tertib yang berlaku pada tes SKD CPNS dilaksanakan. Mengacu pada informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Peserta diwajibkan datang ke lokasi maksimal 60 menit sebelum jadwal SKD dimulai.
  • Peserta dianggap gugur secara otomatis dan tidak diizinkan mengikuti ujian jika datang terlambat dari jadwal SKD.
  • Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir SKD CPNS.
  • Peserta diwajibkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes.
  • Peserta ujian SKD harus sesuai dengan foto dalam kartu peserta.
  • Peserta memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
  • Peserta yang tidak mengenakan pakaian kemeja putih polos dan celana hitam serta memakai sepatu hitam tidak diizinkan.
  • Pin Registrasi akan diberikan oleh panitia seleksi sebelum ujian dimulai.
  • Penutupan akses pemberian pin registrasi adalah 5 menit sebelum ujian SKD dimulai.

Peserta dilarang:

  • Peserta dilarang untuk membawa buku atau jenis dalam bentuk catatan apa pun.
  • Peserta dilarang membawa dan menggunakan kalkulator, gadget, jam tangan, dan alat tulis.
  • Peserta dilarang alat-alat yang berbahaya ( Senpi atau pun Sajam ).
  • Peserta dilarang untuk bertanya atau berbicara kepada peserta lain selama berada di dalam ruangan.
  • Peserta dilarang untuk menerima atau memberikan sesuatu dari peserta lain.
  • Peserta dilarang untuk ke luar ruangan tanpa ijin dari panitia.
  • Peserta dilarang merokok di dalam ruangan.
  • Peserta dilarang menggunakan komputer untuk aplikasi selain CAT SKD

Itulah informasi Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021 yang bisa e-Bimbelcpns yang perlu kamu wajib ketahui. Persiapan hal yang terpenting untuk kamu bisa sukses menjalani tes SKD CPNS dan lulus menjadi passing grade.

Kamu bisa ikut e-bimbel terbaik dengan kunjungi bimbel cpns online terpercaya

Pendaftaran CPNS 2021

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
0
YOUR CART
  • No products in the cart.