CPNS 2021, Keuntungan menjadi seorang PNS?. Pembukaan pendataran CPNS 2021 semakin main dekat, pastinya ribuan bahkan ratusan ribu orang akan bersaing pada pendaftaran CPNS tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.
Banyaknya peminat untuk mengikuti CPNS yang pastinya mereka mempunyai cita-cita untuk menjadi ASN atau PNS, tentunya menjadi seorang PNS pastinya ada keuntungan yang diperoleh, salah satunya mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Baca Juga : CPNS 2021: Cara Mendaftar CPNS 2021
Menjadi seorang PNS tidak hanya akan menerima gaji selama masa kerja, namun seorang PNS akan mendapatkan uang tunjangan pensiun dimana seorang PNS telah selesai dengan masa tugasnya.
Selain dari keuntungan tersebut, masih ada keuntungan lainnya menjadi seorang PNS, kali ini e-BimbelCpns akan membahas beberapa keuntungan jika menjadi seorang PNS.
Penasaran? apa keuntungan jika kamu lolos CPNS 2021 dan menjadi PNS?
Baca Juga : Tips Tes CPNS : Tips Ampuh Persiapan Tes CPNS
CPNS 2021. Beberapa keuntungan jika kamu menjadi PNS
1. Tunjangan Kinerja
Seorang PNS selain mendapatkan gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang terbesar, yaitu Tunjangan Kinerja. Jumlah Besar kecilnya tunjangan kinerja tergantung pada jabatan dan instansi seorang PNS, baik di pusat maupun di daerah.
Di Indonesia untuk tunjangan kinerja tertinggi dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), peringkat jabatan 26 level jabatan struktural Eselon dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja paling rendahnya yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4, sebesar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Jabatan
Seorang PNS selain mendapatkan tunjangan kinerja, PNS juga akan mendapatkan tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan hanya akan diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besaran nya untuk yang tertinggi eselon IA sebesar Rp5.500.000 per bulan dan untuk yang paling rendah eselon VA sebesar Rp360.000 per bulan.
3. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan selain itu seorang PNS akan mendapatkan Tunjangan Tunjangan Suami/Istri. Tunjangan yang di dapat dari tunjangan Suami/Istri sebesar 5% dari pokok PNS.
Tunjangan Suami/Istri hanya akan di dapat apabila salah satu suami atau istri sebagai PNS, jika suami dan istri sama-sama seorang PNS, tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling besar diantaranya.
Baca Juga: CPNS 2021 Mulai April, Ini Syarat-Syaratnya
4. Tunjangan Anak
Menjadi seorang PNS yang sudah menikah dan memiliki seorang anak maka akan mendapatkan tunjangan anak. Besaran untuk tunjangan anak berdasarkan dari dua persen gaji pokok per bulan untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Adapun syarat untuk mendapat tunjangan anak yaitu, anak seorang PNS harus berumur kurang dari 18 tahun atau belum memiliki penghasilan sendiri, belum pernah menikah dan dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan
5. Tunjangan Makan
Adapun tunjangan yang akan diterima seorang PNS per hari nya, yaitu Tunjangan makan. Besarnya tunjangan makan per hari yang akan diterima PNS tergantung pada golongan PNS tersebut.
Golongan IV mendapatkan tunjangan makan per hari sebesar Rp41.000, untuk golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari dan untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari.
6. Perjalanan Dinas
Setiap seorang PNS dimana akan melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang Perjalanan dinas. Uang perjalanan dinas terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Baca juga: CPNS 2021 : Keslahan Fatal, Membatalkan Kelulusan CPNS 2021
Nah..itulah beberapa keuntungan jika kamu lolos dalam seleksi CPNS 2021 dan menjadi seorang PNS. Pastinya dengan mengetahui keuntungan yang didapat menjadi seorang PNS, pastinya motivasi kamu untuk menjadi seorang PNS akan bertambah dan kamu akan lebih mempersiapkan diri kamu untuk menghadapi CPNS 2021.
Kamu bisa ikut e-bimbel terbaik dengan Klik Bimbel Cpns Online